Terus Konsisten Berjuang Kaum Buruh

5 hours ago 6

Opini , Jurnalis-Kamis, 01 Mei 2025 |15:40 WIB

Terus Konsisten Berjuang Kaum Buruh

Terus Konsisten Berjuang Kaum Buruh (Foto Ilustrasi/Okezone)

SETIAP 1 Mei, ditasbihkan sebagai Hari Buruh. Bahkan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan hari buruh menyebut dirinya sebagai Presidennya Kaum  Buruh. Secercah harapan akan adanya perbaikan kehidupan kaum buruh, setidaknya sudah diketahui dan sudah bisa dimulai dari kebijakan Sang Presiden.
 
Histori yang cukup panjang perjalanan kaum buruh untuk merubah nasibnya kala itu dimulainya pergerakan buruh di Chicago Amerika Serikat 1886 terjadi unjuk rasa buruh besar-besaran dan masif menuntut perubahan jam kerja 12 jam menjadi 8 jam per hari, dan tuntutan hak-hak buruh lainnya, hingga nyawa buruh pun dipertaruhkan, sekarang sudah 139 tahun berlalu ternyata sampai dengan tahun 2025 agenda perjuangan kaum buruh untuk memperoleh kembali hak-haknya dan memperbaiki hak-hak buruh yang tereduksi oleh buruknya regulasi pemerintah harus tetap konsisiten diperjuangkan.

Boleh saja hari ini kita memperingatinya dengan rasa gembira menikmati panggung gembira, tapi ingat jangan lupakan esensi may day buruh yang sesungguhnya yaitu perjuangan kesjahteraan buruh. fokuslah berjuang perkuat kolaborasi dan konsolidasi diantara para pejuang buruh dengan berbagai warna konfederasi dan federasi serta unit di perusahaan, hindari perpecahan dan perselisihan karena kedepan jalan perjuangan masih panjang untuk mewujudkan cita-cita menjadi buruh yang sejahtera lahir dan batin, sehat jiwanya, bugar raganya dan bahagia keluarganya.

Hari ini kita merasakan untuk mewujudkan cita-cita buruh yang sejahtera, butuh effort dan energi yang lebih besar lagi bagi para aktivis dan pejuang buruh, ketika tahun 2012 isu buruh untuk menghilangkan sistem kerja kerja alih daya / outsourcing menjadi issu sentral dan selanjutnya menjadi agenda utama perjungan saat itu, semua buruh turun ke jalan melawan maraknya sistem kerja alih daya makin marak diterapkan diperusahaan-perusahaan karena lemahnya regulasi dan lemahnya pengawasan, pada akhirnya perjuangan itu dinilai berhasil, dan dari hasil perjuangan itu berapa puluh ribu buruh outsourcing terselamatkan banyak buruh OS berubah statusnya setidak-tidaknya menjadi PKWT dan tidak sedikit pula yang berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT), dan akhirnya pihak pemerintah merespon dengan menerbitkan Permenaker No. 19 tahun 2012, untuk membatasi penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing diperusahaan. 

Namun hari ini hasil perjuangan para kaum buruh itu sirna dilahap oleh kerakusan dan ketamakan kekuasaan, disaat buruh mengagendakan cita perjuangan selanjutnya ternyata badai itu datang menerpa kaum buruh, sumber malapetaka bagi kaum buruh yaitu “Badai Omnibus law” disahkan Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020. Hal ini menjadi titik balik yang menyakitkan bagi kaum buruh alih-alih bertambahnya investor yang masuk di Indonesia malah memangkas dan mereduksi hak-hak buruh yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Nilai pesangon yang dipangkas dari 32,2 bulan kali upah menjadi 25 bulan kali upah termasuk bagi buruh yang putus hubungan kerja karena alasan pensiun yang notabene tidak melanggar peraturan pun terkena imbasnya apatah lagi buruh yang ter PHK karena adanya kesalahan tentu semakin kecil nilai pesangonnya. Nilai pesangon yang besar bukan berarti buruh senang jika di PHK, justru tujuan filosofisnya dengan nilai pesangon yang tidak terlalu kecil, oknum perusahaan tidak terlalu mudah untuk mem-PHK buruhnya. 

Berikutnya adanya Penghapusan kepastian status hubungan kerja melalui skema kontrak yang makin lama jangka waktunya dari 2 – 3 tahun berubah menjadi 5 tahun tanpa implikasi hukum yang memadai jika ada pelanggaran kontrak hal ini makin jauh dari nilai filosopis sistem kerja kontrak dan juga penerapan sistem kerja outsourcing yang makin diperluas dengan tidak ada pembatasan objek kerjanya, hal ini makin memperparah masa depan generasi para buruh dimasa yang akan datang. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |