Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |18:17 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti (Foto: Ist)
JAKARTA – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek itu diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Nama Agustina mencuat dalam sidang dakwaan terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Ia disebut beberapa kali menitipkan nama rekannya untuk ikut serta dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2019 hingga 2022 saat masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.
“Terkait disebutnya nama saya dalam persidangan, itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Saya pastikan tidak menerima apa pun dalam perkara ini,” ujar Agustina, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam persidangan yang digelar 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyebut Agustina Wilujeng menemui mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pertemuan itu dilakukan sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021," ujar JPU.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
21 hours ago
4















































