Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

7 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |18:10 WIB

Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, Asrul Aziz Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, adanya permohonan tersebut. Namun, ia tidak mengungkap alasan yang mendasari pengajuan penangguhan penahanan itu.

"Benar, kami mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi, Jumat (19/6/2026).

Budi menjelaskan, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang melatarbelakanginya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |