Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |07:33 WIB
Perbedaan Pinjol dan Pindar (Foto: Okezone)
BANDUNG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyatakan, pengenalan istilah Pindar (Pinjaman Daring) bertujuan untuk mempermudah masyarakat membedakan layanan yang legal dan pinjol ilegal.
“Melalui inisiatif ini, kami ingin membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga mereka dapat mengakses layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering 2025 di Bandung, Kamis (23/1/2025).
1. Data Pribadi
Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI, serta larangan keras terhadap intimidasi dan penyalahgunaan data.
Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.
2. Tata Kelola Baik
Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah, menyatakan repositioning Pindar ini bukan sekadar ganti baju saja.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya