Terbukti Palsukan Dokumen SHGB dan SHM, Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang

2 days ago 9

News editor Riana Rizkia

18/02/2025 17:55 WIB

Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

IDXChannel - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya saat ini menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersangka itu, kata Djuhandani, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |