Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti milik taipan Aguan dan Grup Salim, kembali melemah pada Kamis (23/1/2025).
Tekanan Jual Berlanjut di Saham PANI, Kembali ke Zona Rawan. (Foto: Freepik)
IDXChannel - Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti milik taipan Aguan dan Grup Salim, kembali melemah pada Kamis (23/1/2025). Penurunan ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap isu pagar laut di Tangerang, Banten, yang turut menyeret anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.53 WIB, saham PANI merosot 4,34 persen ke Rp13.200 per saham, dengan nilai transaksi mencapai Rp66,78 miliar.
Pada Rabu (22/1), saham PANI ditutup turun 1,95 persen ke Rp13.825 per saham usai mengalami sesi perdagangan yang sangat fluktuatif.
Saham PANI sempat jatuh 10 persen pada 5 menit pertama perdagangan Rabu, sebelum rebound meyakinkan, sebesar 7 persen, selang 5 menit kemudian. Saham PANI sempat menyentuh teritorial positif di kisaran 10.30 WIB, sebelum akhirnya kembali melemah hingga penutupan.
Sebelumnya, pada Selasa (21/1), saham PANI ditutup terjun 9 persen di tengah ramainya isu pagar laut Tangerang yang menyeret anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Dengan ini, saham PANI melemah 4 hari beruntun.
Sebelumnya, pada Selasa (21/1), merespons penurunan tajam saham PANI pada Selasa, pengamat pasar modal Michael Yeoh menjelaskan, aksi outflow yang terjadi pada saham tersebut tergolong cukup besar.
“Hal ini mengindikasikan adanya aksi profit taking menyusul berita tersebut,” katanya, merujuk ke pemberitaan soal pagar laut, saat dihubungi IDXChannel.com, Selasa (21/1).
Untuk saat ini, kata Michael, PANI memiliki area sideways di 13.900 sebagai level terendah.
“Jika area ini tembus, maka PANI akan memasuki masa koreksi dan patah tren,” ujar Michael.
Michael melanjutkan analisisnya pada Rabu (22/1). Ia menjelaskan bahwa seiring dengan turunnya PANI ke bawah area penting 13.900, terdapat risiko saham PANI melemah hingga ke bawah level psikologis 13.000.
“Ada, tren PANI sudah pecah dan akan masuk masa reaccumulation sementara waktu,” katanya kepada IDXChannel.com, Rabu (22/1).
Michael juga menyebutkan dua area yang perlu diperhatikan selanjutnya, yakni di level 12.500 dan 10.000.
“Selama di atas area ini, PANI masih bisa dikategorikan dalam fase reaccumulation, bukan bearish,” ujar Michael.
Klarifikasi Manajemen
Manajemen PANI sebelumnya angkat bicara terkait isu pagar laut Tangerang yang terkait anak usaha perseroan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB [Sertifikat Hak Guna Bangunan], yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).
Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”
Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.
Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.
Langkah Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan hasil investigasi kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sehingga seharusnya tidak ada kepemilikan HGB atau SHM di atas kawasan tersebut.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.
Kepemilikan HGB itu terdiri dari 234 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata dia. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.