Soroti Kasus Penganiayaan Berat, KPP Jabar Minta Implementasi Perda Perlindungan Perempuan Diperkuat

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Jawa Barat mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun.

Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan secara lebih responsif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ketua KPP Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah menegaskan tindakan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan tidak manusiawi dan harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras kebiadaban pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan korban harus mendapatkan keadilan atas hak-haknya. Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap,” ujar Siti Muntamah di Bandung, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, perlindungan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan domestik semata. Sebaliknya, upaya melindungi perempuan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, lingkungan sekitar, hingga masyarakat luas.

Karena itu, KPP Jabar mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Keberanian untuk melapor dan kepedulian sosial dinilai menjadi faktor penting mencegah terjadinya kasus serupa.

Siti menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional demi menghadirkan keadilan bagi korban.

“Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dijamin negara, terlebih bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus,” katanya.

KPP Jabar mengingatkan bahwa Jawa Barat telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.

Namun demikian, implementasi regulasi tersebut dinilai masih perlu terus diperkuat agar mampu memberikan perlindungan yang cepat dan tepat bagi perempuan yang mengalami ancaman maupun kekerasan.

Selain itu, KPP Jabar mendorong untuk semakin masif melakukan edukasi kepada perempuan dan keluarga mengenai hak-hak perempuan, deteksi dini kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang tersedia.

Kehadiran layanan yang responsif, termasuk rumah aman atau safe house, juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Menurut KPP Jabar, fasilitas tersebut penting untuk memberikan perlindungan sementara bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan atau berada dalam situasi rentan.

“Kami berharap DP3AKB lebih responsif dan tanggap dalam memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi korban,” ujarnya.

Lebih jauh, KPP Jabar berkomitmen mengawal implementasi kebijakan perlindungan perempuan melalui konsolidasi dengan anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPP juga akan melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan perempuan.

Menurut Siti, keberadaan regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan kekerasan sekaligus perlindungan hak-hak perempuan.

“Kami ingin memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan. Perlindungan perempuan tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat, KPP Jabar berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan.

KPP juga mengajak para perempuan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami agar dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |