Adapun pengumuman kenaikan UMP 2026 akan dilakukan pada 21 November mendatang.
![]()
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan prinsip utama dari formula pengupahan adalah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melihat secara objektif kondisi perekonomian nasional yang akan digunakan untuk memformulasikan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Adapun pengumuman kenaikan UMP 2026 akan dilakukan pada 21 November mendatang.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan prinsip utama dari formula pengupahan adalah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap wilayah. Dengan begitu, kebijakan kenaikan UMP bisa lebih objektif dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
"Kita mengharapkan pemerintah mengerti situasi yang ada. Karena ini (kenaikan upah) kan sangat berpengaruh ke banyak industri. Harapan kami bisa menjadi satu formula yang fair, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujarnya saat ditemui usai acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Shinta menyoroti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang dinilainya tanpa menggunakan formula resmi. Hal itu, kata dia, cukup mengejutkan banyak pelaku usaha karena tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
"Kalau 6,5 persen kemarin itu kan tanpa formula, hanya menyebutkan angka. Dampaknya agak surprising untuk banyak pihak. Padahal formula itu dibuat karena tidak bisa semua daerah disamaratakan. Ada daerah yang pertumbuhan ekonominya bagus, investasinya tinggi, jadi bisa menaikkan lebih besar. Tapi ada juga yang tidak," kata Shinta.
.png)
2 hours ago
4















































