
Sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming merupakan dokumen rahasia atau informasi publik yang dikecualikan. Hal itu terkait penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari Universitas of Technology (UTS) Insearch Sydney digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta oleh Bonatua. Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diminta Bonatua merupakan informasi publik yang dikecualikan.
“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?” tanya Majelis Komisioner Syawaludin dalam ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami, itu adalah informasi yang dikecualikan,” jawab pegawai Kemendikdasmen.
Sekadar informasi, Bonatua mengajukan permohonan dua dokumen kepada Kemendikdasmen karena mengklaim dokumen tersebut merupakan informasi publik. Dua dokumen tersebut yakni: salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka; dan salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
“Yang dikecualikan yang mana, permintaan nomor 1 atau nomor 2?” ucap Syawaludin.
“Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” jawab pegawai Kemendikdasmen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 hour ago
1

















































