Ilustrasi merokok. Seorang siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, ditampar kepala sekolah karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Orang tua yang tak terima melaporkan kepsek ke polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kasus kepala sekolah diduga menampar murid yang ketahuan merokok. P2G dalam posisi melarang merokok dan kekerasan di lingkungan sekolah. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut kejadian semacam ini tidak bisa dinormalisasi.
“Menurut kami, kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi, keduanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Satriwan kepada Republika, Rabu (15/10/2025).
Satriwan menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan warga sekolah baik guru maupun murid tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.
Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri atas: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Perundungan; Kekerasan seksual; Diskriminasi dan intoleransi; Kebijakan yang mengandung kekerasan; dan bentuk kekerasan lainnya.
Sementara itu, perihal larangan merokok di sekolah sudah jelas larangannya. Merokok di tempat umum khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah tegas dilarang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Bahkan secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi: "Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah."
Lalu dalam pasal 5 ayat 2 dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 memberikan kewenangan bagi kepala sekolah memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.
"Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," ujar Satriwan.
Meskipun sekolah atau kepala sekolah berwenang memberi sanksi kepada peserta didik yang merokok, tapi Satriwan menilai tidak boleh sanksi diberikan berupa kekerasan fisik. Sebab hal itu sangat jelas dilarang oleh UU.