Soal Bukti Perselingkuhan, Paula Verhoeven : Cuma Ngobrol di Kamar Tamu

5 hours ago 3

Nurul Amanah , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |11:33 WIB

 Cuma Ngobrol di Kamar Tamu

Soal Bukti Perselingkuhan, Paula Verhoeven : Cuma Ngobrol di Kamar Tamu (Foto: IG Paula)

JAKARTA - Paula Verhoeven akhirnya angkat bicara soal tudingan perselingkuhan yang menyeruak di tengah proses perceraiannya dengan Baim Wong. Kepada Hotman Paris, Paula dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya berselingkuh.

“Bukti apa suami bawa ke pengadilan! Apa bukti selingkuh?” tanya Hotman Paris dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Selasa (22/4/2025).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Paula menjawab secara langsung melalui pesan pribadi. Ia menegaskan, “Pagi Bang Hotman. Bukti selingkuh tidak ada, Bang.”

 Cuma Ngobrol di Kamar Tamu Soal Bukti Perselingkuhan, Paula Verhoeven : Cuma Ngobrol di Kamar Tamu

Paula menjelaskan bahwa bukti yang dimiliki Baim hanyalah rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya sedang berbincang biasa dengan seseorang. Tidak ada interaksi mencurigakan, apalagi indikasi perselingkuhan.

“Bukti CCTV di rumah hanya menunjukkan sedang ngobrol. Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama), tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci,” ungkap Paula.

Namun, pernyataan Paula ini sedikit bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang perceraian yang berlangsung sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga terbukti secara hukum.

“Majelis hakim menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu dari media—kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah—jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).

Menurut Suryana, fakta adanya pihak ketiga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan hakim. Hal ini juga yang membuat majelis menyimpulkan bahwa pihak termohon telah melalaikan kewajiban sebagai seorang istri.

“Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, melalaikan kewajiban, bahkan dianggap mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri,” jelas Suryana.

(aln)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |