Petugas mobil kas keliling melayani warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2) di Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/9/2025). Program pembayaran PBB-P2 keliling Bapenda Kota Solo tersebut untuk memudahkan warga membayar pajak sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp202,82 miliar hingga triwulan II 2025. Capaian ini merupakan hasil pengawasan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, serta 109 pemerintah daerah melalui Program PKS Tripartit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kolaborasi lintas otoritas ini menjadi bukti nyata bagaimana kerja sama fiskal dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
“Kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Bimo, Program PKS Tripartit merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah. Lewat sinergi ini, pemerintah berharap bisa memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak pusat dari hasil pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar.
Bimo menilai capaian ini menandai langkah konkret dalam memperkuat fondasi fiskal nasional sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” katanya.
Program PKS Tripartit kini telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Memasuki tahap ketujuh, fokus utama program ini diarahkan pada peningkatan sinergi pengawasan wajib pajak potensial, pertukaran data antarinstansi, serta penguatan kapasitas fiskal daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan daerah sekaligus menekan ketergantungan terhadap dana transfer pusat.