GKSR Desak DPR dan Pemerintah Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif

1 hour ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |18:52 WIB

GKSR Desak DPR dan Pemerintah Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif

Revisi Paket UU Politik Secara Komprehensif (foto: Freepik)

JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.

"GKSR mengusulkan agar agenda perubahan aturan kepemiluan tidak terbatas pada UU Pemilu, melainkan dilakukan secara komprehensif dan sekaligus terhadap aturan lainnya," tulis GKSR dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Selain revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menilai perubahan juga perlu dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

GKSR juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keterlibatan itu, menurut GKSR, merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Tidak dilibatkannya partai politik nonparlemen dikhawatirkan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang menjadi cacat formil,” tegas GKSR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |