Cara mendapatkan subsidi listrik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penting untuk diketahui oleh pelaku usaha.
Simak Cara Mendapatkan Subsidi Listrik UMKM. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel – Cara mendapatkan subsidi listrik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penting untuk diketahui oleh pelaku usaha.
Bantuan subsidi listrik tengah menjadi program prioritas oleh pemerintah yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) pada 2025. Program subsidi listrik ini diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik atau pembebasan sebagian tagihan bagi pelanggan yang sesuai dengan kriteria.
Salah satu kategori penerima bantuan subsidi listrik adalah UMKM. Subsidi listrik UMKM ini ditujukan agar operasional usaha tetap berjalan tanpa terganggu biaya tagihan yang tinggi. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan cara mendapatkan subsidi listrik UMKM yang bisa Anda jadikan referensi.
Subsidi listrik UMKM adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk pengurangan tarif listrik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Subsidi ini bertujuan untuk:
- Meringankan beban biaya operasional usaha.
- Meningkatkan produktivitas pelaku usaha.
- Mendukung keberlanjutan sektor UMKM terutama dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Program ini biasanya diberikan dalam bentuk diskon tarif dasar listrik atau penggratisan sementara, tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku. Tidak semua pelanggan listrik dapat menerima subsidi UMKM. Hanya UMKM yang memiliki daya listrik sesuai dengan kategori penerima subsidi yang akan menerima bantuan. Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi.
- Terdaftar sebagai pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Memiliki sambungan listrik sendiri untuk keperluan usaha, bukan sambungan rumah tangga biasa.
- Tergolong dalam golongan tarif tertentu, seperti pelanggan B1, S2, atau tarif sosial/komersial kecil.
- Tidak menunggak tagihan listrik sebelumnya.
- Tercatat dalam sistem pemerintah, seperti memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), TDP, atau izin usaha lainnya.
Sementara itu, beberapa jenis bantuan atau subsidi listrik yang diberikan bisa berupa diskon tarif listrik bulanan (misalnya potongan 50 persen), gratis biaya beban atau abodemen selama periode tertentu, keringanan biaya pasang baru atau tambah daya, hingga skema listrik prabayar bersubsidi untuk pelaku usaha kecil.
Program subsidi ini biasanya diumumkan secara berkala oleh pemerintah melalui situs resmi PLN, Kementerian Koperasi dan UKM, atau Kementerian ESDM.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan subsidi listrik bagi pelaku UMKM.
- Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin usaha dari kelurahan/dinas setempat, fotokopi tagihan listrik terakhir, NPWP (jika ada), dan surat pernyataan sebagai pelaku UMKM.
- Kunjungi kantor PLN terdekat dan minta informasi tentang program subsidi listrik untuk UMKM. Anda juga bisa menghubunginya melalui layanan online.
- Bawa dokumen yang sudah disiapkan.
- Nantinya, petugas PLN akan membantu pengecekan golongan tarif, dan jika memenuhi syarat, pengajuan akan diproses.
- Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh pihak PLN atau lembaga terkait.
- Jika pengajuan Anda disetujui, maka subsidi akan langsung diberlakukan pada sistem tagihan listrik usaha Anda.
Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan subsidi listrik UMKM yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!