Meutya Hafid menilai tingkat kepatuhan Meta terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia berada di bawah 30 persen.
![]()
Sidak ke Kantor Meta, Komdigi Minta Kejelasan Platform Tangani Konten Misinformasi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi dadakan ke Kantor Meta Indonesia di Kawasan SCBD, Rabu (4/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Satuan Siber TNI.
Sidak ini merupakan langkah Komdigi untuk berkomunikasi dengan Meta atas ketidakpatuhan mereka terkait Pasal 40 Undang-Undang ITE soal misinformasi dan disinformasi digital yang harus dilindungi oleh pemerintah.
Sidak itu juga dilakukan setelah pemerintah melakukan upaya komunikasi secara formal dan persuasif sebelumnya.
“Pemerintah bertugas melindungi keselamatan dan ketertiban umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi. Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak, karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” kata Meutya saat diwawancarai di Kantor Meta, Rabu (4/3/2026).
.png)
2 hours ago
1
















































