Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini-Gus Hans

1 week ago 12

Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini-Gus Hans

Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini dan Gus Hans (Foto : Okezone)

JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilakda Jawa Timur (Jatim) yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). 

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi, Saldi Isra yaitu perihal penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.

Namun, pandangan tersebut menurut Mahakam hanya akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata
antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.

"Dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan dengan cara apa bansos tersebut dimanfatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih," kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian tersebut Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |