Sempat Singgung QRIS, Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Sentuh Isu Sistem Pembayaran

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu sistem pembayaran dan transaksi lintas batas menjadi salah satu pembahasan penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Topik ini sebelumnya juga masuk dalam sorotan pemerintah AS melalui dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program.

Dalam Agreement of Reciprocal Trade between USA and Indonesia, isu tersebut kemudian diakomodasi dalam Article 2.29 tentang International Payment Networks and Chip Standards.

Pada poin pertama, Indonesia disebut akan tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional yang disediakan perusahaan AS untuk memproses transaksi kartu kredit domestik dan transaksi kartu tanpa kehadiran fisik (card not present) atau e-commerce secara lintas batas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengecualian regulasi yang berlaku.

Indonesia juga menyatakan tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri (onshore data processing requirements), khususnya di sektor keuangan, sepanjang otoritas Indonesia memiliki akses langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap informasi yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk tujuan pengaturan dan pengawasan.

Pada poin kedua, Indonesia menyepakati penggunaan standar chip yang diterima secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk debit nirsentuh (contactless debit atau tap-to-pay).

Kesepakatan ini berpotensi membuka fase baru dalam pengaturan sistem pembayaran lintas batas antara kedua negara, setelah sebelumnya kebijakan domestik Indonesia terkait sistem pembayaran menjadi bagian dari evaluasi tahunan hambatan perdagangan oleh pemerintah AS.

Protes dari AS terhadap QRIS dan GPN

Pada tahun lalu, Amerika Serikat sudah menyampaikan protes melalui dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program. Dalam dokumen tersebut, United States Trade Representative (USTR) mencatat sejumlah kebijakan sistem pembayaran Indonesia yang dinilai menjadi hambatan jasa (services barriers), terutama terkait pembatasan kepemilikan asing, kewajiban pemrosesan transaksi domestik melalui lembaga nasional, hingga penerapan standar nasional.

Salah satu regulasi yang disorot adalah Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, yang membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembayaran maksimal 20 persen, dengan pengecualian bagi investasi lama yang telah melampaui batas tersebut.

Selain itu, Peraturan BI Nomor 19/08/2017 tentang National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berizin BI. Aturan ini juga membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam NPG, sehingga pasokan jasa pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik tidak diperkenankan.

Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 juga mengatur kewajiban perusahaan asing menjalin kemitraan dengan lembaga switching GPN berizin di Indonesia. Persetujuan BI atas kemitraan tersebut mensyaratkan dukungan terhadap pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi.

Pada 2019, BI menerbitkan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang dikenal sebagai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sejumlah perusahaan pembayaran dan perbankan asal AS menyampaikan kekhawatiran bahwa dalam proses perumusan kebijakan tersebut, pemangku kepentingan internasional tidak memperoleh informasi dan kesempatan konsultasi yang memadai.

Selanjutnya, melalui Peraturan BI Nomor 22/23/PBI/2020 yang efektif berlaku Juli 2021, Indonesia mengimplementasikan Blueprint Sistem Pembayaran 2025. Regulasi ini menetapkan kategorisasi berbasis risiko atas aktivitas sistem pembayaran serta sistem perizinan. Dalam aturan tersebut, batas kepemilikan asing untuk penyelenggara jasa pembayaran nonbank (front-end payment companies) ditetapkan maksimal 85 persen, namun kepemilikan saham dengan hak suara dibatasi 49 persen. Sementara itu, batas kepemilikan asing bagi penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (back-end companies) tetap 20 persen.

Pada Mei 2023, BI juga mewajibkan kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN serta mendorong penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah domestik. Kebijakan ini kembali memunculkan kekhawatiran perusahaan pembayaran AS terkait akses penggunaan opsi pembayaran elektronik asal AS.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |