KUPANG, iNews.id - Harta kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangkap tim Mabes Polri sejak 20 Februari 2025. Sampai saat ini motif maupun kronologi penangkapan masih ditutup rapat dan belum diungkap ke publik.
Namun beredar kabar penangkapan perwira Polri ini atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.

Baca Juga
Viral! Perayaan Ulang Tahun Kapolda Kalsel di Tengah Efisiensi Anggaran
Di luar kasusnya, selama ini diketahui AKBP Fajar merupakan sosok berprestasi dan memiliki hobi aeromodelling. Dia baru berpindah tugas ke Polres Ngada setelah meninggalkan Sumba Timur pada Juli 2024.
AKBP Fajar tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 7 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, dia punya harta kas setara kas senilai Rp14 juta.

Baca Juga
Siapa AKBP Fajar Widyadharma? Kapolres Ngada yang Ditangkap Dugaan Narkoba-Pornografi
Selain itu tercantum, AKBP Fajar tidak memiliki tanah dan bangunan atau rumah, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Dia juga tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya sejumlah Rp14 juta.
Pada laporan LHKPN sebelumnya 11 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022 yang juga masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar tercatat memiliki mobil Honda Crv tahun 2008 senilai Rp90 juta. Kemudian memiliki kas setara kas sebesar Rp13 juta. Sehingga total harta kekayaannya pada 2023 tercantum sejumlah Rp103 juta.

Baca Juga
Kapolres Ngada Ditangkap Diduga terkait Narkoba-Pornografi, Ini Kata Kapolda NTT
Karier di Polri
AKBP Fajar Widyadharma merupakan lulusan sekolah SMA Taruna Nusantara lalu melanjutkan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Perwira menengah Polri dengan pangkat dua melati ini bukan orang baru di NTT. Dia pernah menjadi Kapolres Sumba Timur sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Baca Juga
Profil Alfred Papare, Kapolda Papua Tengah Cucu Pahlawan Nasional
Editor: Donald Karouw