Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Mendag: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga

6 hours ago 1

Adapun perusahaan yang disegel yaitu PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.

 MNC Media.

Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Mendag: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel distributor MinyaKita di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga mempermainkan harga. Adapun perusahaan yang disegel yaitu PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.

Mendag mengatakan ekspose temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

"Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MinyaKita. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga MinyaKita terjangkau oleh masyarakat," kata Mendag usai meninjau penyegelan, Jumat (24/1/2025).

Kemendag mendapati sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MinyaKita sudah habis, PT NNI masih memproduksi MinyaKita.   

Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3  Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita, tetapi masih memproduksi MinyaKita. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai  syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun  2014  tentang Perindustrian.

Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelima, PT NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO.   

Produksi MinyaKita menggunakan  minyak  goreng non-DMO telah melanggar  Permendag 18/2024 Tentang Minyak  Goreng  Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Seharusnya MinyaKita diproduksi menggunakan minyak goreng DMO.  Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp15.700 per liter," ujar Mendag.

Keenam, PT NNI juga memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai  dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |