
Narkotika Sabu (foto: Okezone)
JAKARTA - Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli yang dilakukan personel Pos Kotis Gabma Entikong di wilayah perbatasan.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang membawa tas dengan kondisi terkunci menggunakan gembok.
"Kecurigaan anggota kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan pelaku," kata Andy, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh berwarna hijau. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 21,4 kilogram.
Menurut Andy, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
"Pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
17 hours ago
9
















































