Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |17:14 WIB

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Okezone
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan KPK menjadi tahanan rumah.
Secara prinsip, kata dia, penahanan dapat menjadi langkah yang tepat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memahami secara detail konstruksi perkara.
"Semestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Dia juga menyoroti kemungkinan penerapan status tahanan luar yang bersifat sementara. Ia menyebut, mekanisme tersebut pada dasarnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di internal KPK.
“Wajar nggak wajar KPK sendiri yang memilki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa bisa saja di lakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan di setujui oleh KPK,” ujarnya
Sahroni juga mengingatkan agar lembaga antirasuah memastikan agar pihak Yaqut tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti setelah menjadi tahahan rumah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
11 hours ago
3

















































