Saham PANI Jatuh hingga ARB 20 Persen, Berisiko ke Level Rp10.000

5 hours ago 1

Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan properti yang dimiliki taipan Aguan dan Grup Salim, mengalami penurunan tajam pada Kamis (23/1/2025).

 Freepik)

Saham PANI Jatuh hingga ARB 20 Persen, Berisiko ke Level Rp10.000. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan properti yang dimiliki taipan Aguan dan Grup Salim, mengalami penurunan tajam pada Kamis (23/1/2025).

Pelemahan ini terjadi di tengah memanasnya isu pagar laut di Tangerang, Banten, yang juga melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PANI ditutup jatuh 20 persen ke batas auto rejection bawah (ARB), tepatnya 19,89 persen, menjadi Rp11.075 per saham.

Nilai transaksi jumbo, mencapai Rp753,49 miliar. Sementara, volume perdagangan juga tinggi, yakni sebesar 61,83 juta saham, jauh di atas rata-rata 20 hari (18,36 juta saham).

Pengamat pasar modal, Michael Yeoh, menjelaskan, kasus pagar laut diduga menjadi pemicu aksi jual pada saham PANI.

“Kasus pagar laut, saya tenggarai menjadi trigger dari aksi sell off PANI,” ujarnya kepada IDXChannel.com, Kamis (23/1/2025).

Michael menyebut, "Tren patah dari atas, bisa ke [garis] MA-200, di Rp10.000. Semua pembelian di atas akan susah dijemput dalam waktu singkat."

Ia menambahkan, ada potensi saham PANI bergerak sideways di angka 10.000.

"Rekomendasi untuk buy [beli] di area 11.000-10.000, dengan catatan membatasi risiko di bawah 9.900," kata Michael.

Pada Rabu (22/1), saham PANI ditutup turun 1,95 persen ke Rp13.825 per saham usai mengalami sesi perdagangan yang sangat fluktuatif.

Saham PANI sempat jatuh 10 persen pada 5 menit pertama perdagangan Rabu, sebelum rebound meyakinkan, sebesar 7 persen, selang 5 menit kemudian. Saham PANI sempat menyentuh teritorial positif di kisaran 10.30 WIB, sebelum akhirnya kembali melemah hingga penutupan.

Sebelumnya, pada Selasa (21/1), saham PANI ditutup terjun 9 persen.

Dengan ini, saham PANI melemah 4 hari beruntun.

Dalam sepekan, saham PANI terjun 28,66 persen dan dalam sebulan merosot 31,64 persen. Namun, dalam setahun terakhir, saham PANI masih membukukan kinerja positif, yakni naik 139,72 persen.

Klarifikasi Manajemen

Manajemen PANI sebelumnya angkat bicara terkait isu pagar laut Tangerang yang terkait anak usaha perseroan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB [Sertifikat Hak Guna Bangunan], yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).

Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”

Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.

Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua.  “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.

Langkah Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan hasil investigasi kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sehingga seharusnya tidak ada kepemilikan HGB atau SHM di atas kawasan tersebut.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.

Kepemilikan HGB itu terdiri dari 234 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. 

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata dia. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |