
Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan kebutuhan meraup dana untuk memperkuat fiskal tampaknya membuat pemerintah harus mengabaikan arti penting transparansi dan mempertaruhan kredibilitas. Bisa dibayangkan, siapa yang tak kaget ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana yang dikeluarkan oleh investor untuk membeli surat utang yang diluncurkan BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan ditelusuri sumbernya, meskipun uangnya didapat dari kegiatan ilegal.
Perlakuan khusus yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu itu bukan saja membuka celah terjadinya moral hazard, tetapi juga berisiko menjadikan Indonesia sebagai surga tempat melakukan pencucian uang. Dalam Pasal 50A Undang Undang Nomor 4/2026 diatur tentang perlindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Penjaminan yang dimaksud meliputi perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Jadi meskipun sumber pendanaan untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berasal dari hasil korupsi, hasil pengemplangan pajak, penyelundupan dan praktik tindak kejahatan finansial lainnya tidak menjadi masalah. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hanya akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap aset lainnya yang dimiliki investor tersebut. tentang dari mana dana untuk pembelian diperoleh tidak akan dilacak atau ditelusuri.
Langkah agresif pemerintah ini, mungkin terpaksa dilakukan untuk menarik modal yang selama ini tersimpan di luaar negeri agar kembali ke tanah air. Tetapi, cara yang dilakukan sesungguhnya berisiko merusak kepercayaan investor dan kepatuhan pembayar pajak yang selama ini telah bertindak jujur menjalankan kewajibannya.
Kontra Produktif
Pemerintah sebetulnya bukan tidak mengetahui risiko yang mungkin timbul akibat kemudahan yang ditawarkan dalam pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Seperti dikatakan Menkeu Purbaya bahwa langkah ini dilakukan agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan nasional dan bisa dipakai untuk membiayai kebutuhan pembangunan di tanah air. Meski kebijakan ini disadari berpotensi menimbulkan efek yang kontra-produktif terhadap ekonomi, tata kelola, dan supremasi hukum di Indonesia, tetapi kebutuhan dana masuk benar-benar mendesak.
Keputusan agak aneh yang dikeluarkan pemerintah ini, dari kacamata makroekonomi, memang merupakan langkah taktis pemerintah untuk mengonsolidasikan dana-dana raksasa yang selama ini terparkir di luar negeri (capital flight) atau yang tersimpan di brankas-brankas di rumah. Daripada dana ilegal atau nonlegal tersebut mengendap di luar sistem keuangan atau lepas dari pengawasan sama sekali, pemerintah memilih memberikan karpet merah asalkan modal tersebut berputar di dalam negeri untuk membangun infrastruktur dan menggerakkan mesin ekonomi.
Bagi para investor, tawaran yang disajikan Danantara ini tentu sangat menggiurkan. Para konglomerat atau wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS)— instrumen baru yang difasilitasi Danantara ini menawarkan tempat penampungan dana yang sangat aman. Dana dari hasil kejahatan finansial yang sebelumnya bakal mengundang pertanyaan dari otoritas pajak atau penegak hukum, kini memiliki payung hukum yang sangat kuat untuk dimanfaatkan sebagai investasi yang sah.
Ini menciptakan insentif yang sangat menarik (stimulus) bagi pemilik modal besar untuk menanamkan uangnya di dalam negeri tanpa ketakutan berlebih akan audit di masa depan. Langkah pragmatis pemerintah ini, sepintas mungkin masuk akal. Tetapi, langkah seperti ini tentu merupakan langkah pragmatis yang perlu dikaji lebih jauh plus-minusnya.
Untuk jangka pendek, perlindungan yang ditawarkan pemerintah bagi siapa pun yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond memang akan membuka potensi aliran modal masuk. Tetapi, pembebasan pemeriksaan asal-usul dana untuk membeli obligasi Danantara itu sesungguhnya menyimpan bom waktu bagi tatanan hukum Indonesia.
Banyak pihak, mulai dari akademisi hukum hingga pengamat ekonomi, menilai kebijakan ini berpotensi menjadi celah impunitas. Dengan adanya jaminan kebal hukum dan pembebasan dari bukti pengadilan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai mesin pencucian uang (money laundering) berskala raksasa.
Sebagai negara yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law), keputusan pemerintah memberikan perlindungan dan perlakuan khusus kepada sekelompok orang yang mampu membeli obligasi Danantara ini tentu berisiko menjadi preseden buruk. Kritik yang muncul adalah mengapa pelaku kejahatan ekonomi, korupsi, atau pelanggaran pajak bisa mendapatkan pengampunan atas dananya hanya karena mereka menanamkannya pada obligasi negara? Hal ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan tidak mungkin kebijakan baru pemerintah itu membuat masyarakat menarik kepercayaannya.
Secara objektif harus diakui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah langkah pragmatis pemerintah dalam menghimpun likuiditas besar untuk memenuhi kebutuhan dana membiayai berbagai program pembangunan. Namun, memberikan karpet merah tanpa mekanisme penyaringan dan langkah yang terukur secara memadai sesungguhnya merupakan langkah yang sangat berisiko.
Dalam jangka panjang, terjadinya moral hazard dan turunnya kepercayaan publik terhadap keadilan hukum dapat menggerogoti stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, kunci keberhasilan dan legitimasi instrumen ini tidak hanya terletak pada seberapa besar dana yang berhasil dihimpun, melainkan pada tata kelola (governance) yang transparan dan kesetaraan di mata hukum. Regulasi dan pengawasan ketat harus tetap berjalan tanpa pengecualian untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan moral bangsa.
Keputusan menawarkan obligasi khusus tanpa pemeriksaan asal-usul pendanaannya niscaya akan menempatkan pemerintah pada posisi yang dilematis. Di satu sisi pemerintah seolah harus menghalalkan cara untuk menggali sumber-sumber pendanaan. Di sisi yang lain, harus ada batasan dan transparansi yang sangat jelas mengenai klasifikasi dana yang berhak mendapat fasilitas ini, agar pembebasan asal-usul investor tidak berubah menjadi legalisasi kejahatan terorganisir.
Negara seyogianya tidak perlu mengorbankan supremasi hukum demi memburu dana talangan jangka pendek. Pembangunan ekonomi yang kokoh harus selalu berpijak pada fondasi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang merata bagi seluruh elemen bangsa. Pemerintah harus mengambil langkah preventif yang konkret untuk menutup celah moral hazard yang berisiko terjadi.
Salah satu langkah penting yang perlu dikembangkan dalam rangka mencegah terjadinya moral hazard adalah pelibatan aktif PPATK dan aparat penegak hukum. Meskipun asal-usul dana dijamin tidak akan diproses secara pidana atau pajak untuk investasi tersebut, PPATK harus tetap dilibatkan dalam penyaringan awal. Jika aliran dana terindikasi berasal dari kejahatan luar biasa, otoritas tetap harus memiliki kewenangan memblokir transaksi pembelian obligasi Danantara.
Sementara itu, untuk mencegah agar kepercayaan publik tidak pupus, Danantara seyogianya juga diwajibkan untuk mempublikasikan secara transparan proyek-proyek strategis nasional yang didanai oleh Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Kejelasan alokasi dana akan memberikan legitimasi bahwa dana yang masuk benar-benar digunakan untuk kepentingan bangsa, bukan sekadar instrumen perlindungan aset individu. Laporan berkala ini harus dapat diakses oleh publik agar tidak timbul kekeliruan penafsiran dan syakwasangka masyarakat.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
2 hours ago
1









































