REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Indonesia telah menghapus sekitar lima juta akun pengguna di bawah umur dari berbagai platform digital. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pencapaian tersebut di kantornya di Jakarta pada Selasa (4/8). Ia menegaskan bahwa skala pengurangan ini telah melampaui upaya serupa yang dilakukan platform video pendek TikTok di Australia.
"Bersama platform, kami telah mengurangi lima juta akun anak. Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kami, secara global ini telah melampaui apa yang dicapai TikTok di Australia," ujar Meutya.
Pendekatan Berbasis Risiko, Bukan Larangan Total
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia mengadopsi pendekatan berbasis risiko untuk perlindungan anak digital. Kebijakan ini berbeda dengan larangan total berdasarkan usia yang diterapkan di Australia.
Di bawah PP Tunas, anak-anak berusia di bawah 16 tahun secara spesifik dibatasi untuk mengakses platform yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi. "Australia menerapkan larangan total, sedangkan kami melakukan asesmen risiko. Yang kami larang untuk anak di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi," jelas Meutya.
Kriteria berbasis risiko ini mengevaluasi berbagai fitur, seperti perpesanan langsung, paparan materi tidak pantas, pola desain adiktif, dampak kesehatan mental, perlindungan privasi data, dan profil komersial. Regulasi ini bertujuan mendorong perusahaan teknologi untuk memodifikasi layanan mereka bagi pasar Indonesia.
Sebagai contoh, platform gim Roblox telah menonaktifkan fitur obrolan secara default untuk pengguna Indonesia di bawah 16 tahun. Pengaktifan kembali fitur tersebut kini memerlukan persetujuan orang tua.
"Kami berharap ke depannya, ini bukan hanya larangan bagi anak-anak untuk membuat akun, tetapi gerakan yang lebih luas yang mendorong platform untuk bertransformasi," kata Meutya.
Tantangan Verifikasi Usia
Meskipun demikian, Meutya mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi kendala, terutama terkait standar teknologi verifikasi usia. Ia mencatat bahwa perusahaan teknologi belum menerapkan standar verifikasi terdepan di industri, seperti algoritma inferensi usia, verifikasi wajah, atau analisis perilaku.
"Tidak semua platform telah memberikan bukti bahwa mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia, yang kami yakini dapat diterapkan jika mereka berinvestasi," ungkapnya.
Dalam pengaturan saat ini, perusahaan mengajukan penilaian mandiri yang merinci profil risiko mereka. Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses pengajuan dari 200 platform di 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan delapan platform mengidentifikasi diri sebagai berisiko tinggi.
Meutya membandingkan kerangka penilaian mandiri ini dengan rating konten media. Ia menyatakan optimismenya bahwa deklarasi risiko sukarela akan mendorong transparansi dan memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
5 hours ago
4

















































