
Oleh: Euis Amalia, Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Dewan Pakar DPP MES/DPP IAEI/Alumni P3N-2025 Lemhannas RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan itu menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya yang mencopot ketiganya.
Dugaan penyimpangan menyentuh pengadaan yang janggal: puluhan ribu unit motor listrik bernilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan tablet, hingga ribuan unit televisi 75 inci. Pada saat yang sama, hingga 10 Mei 2026 Kementerian Kesehatan mencatat 445 kejadian dugaan keracunan makanan dengan 37.673 korban di 210 kabupaten/kota, dan 2.348 di antaranya harus dirawat inap.
Angka-angka itu menampar nurani. Sebuah program yang lahir dari niat luhur memberi makan bergizi kepada anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan justru terseret pada deretan persoalan tata kelola yang serius. Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana mendesain ulang program ini agar kembali setia pada tujuan awalnya. Di sinilah perspektif ekonomi Islam, khususnya kerangka maqashid syariah, menawarkan kompas moral sekaligus prinsip operasional yang relevan.
Tujuan Luhur yang Tak Boleh Dikhianati
MBG pada hakikatnya adalah investasi sumber daya manusia. Tujuannya jelas: mencerdaskan anak bangsa melalui asupan gizi yang memadai, menekan angka stunting yang masih membayangi masa depan demografi kita, serta memperbaiki status gizi ibu hamil dan menyusui. Bukti ilmiah menegaskan bahwa kecukupan gizi pada seribu hari pertama kehidupan menentukan perkembangan otak, daya tahan tubuh, dan kemampuan belajar anak. Dalam jangka panjang, ia menentukan produktivitas bahkan keadaban sebuah bangsa.
Skalanya pun masif. Per Januari 2026, program ini tercatat telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat di 38 provinsi. Skala sebesar itu adalah modal besar sekaligus risiko besar: bila tata kelolanya rapuh, kerugiannya tidak hanya finansial, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepercayaan jutaan keluarga. Indonesia tidak kekurangan niat baik maupun anggaran untuk memerangi gizi buruk; yang kerap absen adalah sistem yang memastikan niat itu sampai utuh ke piring anak-anak. Maka memperbaiki MBG bukan soal membela atau menyerang program, melainkan soal menyelamatkan tujuannya.
Membaca Akar Persoalan
Setidaknya ada tiga simpul persoalan. Pertama, sentralisasi dan ketergantungan pada pihak ketiga. MBG dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola pihak ketiga, berbeda dengan banyak negara yang menyerahkan penyediaan makanan kepada sekolah dan komunitas setempat. Sejumlah kajian antara lain dari Nalar Institute, menyoroti potensi praktik monopolistik dalam pengelolaan dapur serta rendahnya keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Model komando yang menjauh dari sekolah dan pemerintah daerah membuat rantai pelaksanaan panjang, mahal, dan sulit diawasi.
Kedua, pengawasan mutu yang lemah. Berulangnya kasus keracunan menunjukkan bahwa pengendalian keamanan pangan, dari pemilihan bahan, proses masak, hingga distribusi belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam program sebesar ini, keamanan pangan bukan pelengkap, melainkan syarat utama. Satu piring yang tercemar bukan sekadar statistik; ia adalah anak yang sakit dan kepercayaan publik yang runtuh.
Ketiga, anggaran jumbo tanpa fondasi tata kelola yang sepadan. Anggaran MBG 2026 semula dialokasikan Rp335 triliun, lalu dipangkas menjadi Rp268 triliun atas nama efisiensi. Di tengah angka sebesar itu mencuat pengadaan yang dipertanyakan urgensinya berupa motor listrik, tablet, hingga televisi yang kini menjadi obyek penyidikan. Koalisi masyarakat sipil bahkan mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai dasar penganggarannya bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2025 juga telah mengingatkan adanya celah korupsi dalam tata kelola program.
MBG dalam Cermin Maqashid Syariah
Dalam ekonomi Islam, setiap kebijakan publik diukur dari sejauh mana ia mewujudkan maslahah (kemaslahatan) dan menjauhkan mafsadah (kerusakan). Tolok ukurnya adalah maqashid syariah, tujuan-tujuan luhur syariat yang terangkum dalam lima pilar pokok (al-kulliyat al-khams): pemeliharaan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Menariknya, MBG menyentuh hampir seluruh pilar itu sekaligus.
Pemberian makan bergizi adalah wujud nyata hifz al-nafs, menjaga kehidupan dengan memenuhi kebutuhan gizi dasar dan mencegah penyakit akibat kekurangan gizi. Upaya mencerdaskan anak melalui asupan yang menunjang perkembangan otak adalah hifz al-‘aql, menjaga akal sebagai modal utama peradaban. Perhatian pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, kelompok yang kini menjadi fokus baru BGN merupakan hifz al-nasl, menjaga kualitas dan keberlangsungan generasi. Bila dijalankan benar, MBG adalah ibadah sosial berskala nasional.
Namun justru di sinilah ironinya. Pilar kelima, hifz al-mal, pemeliharaan harta, termasuk harta publik adalah yang paling tercederai. Dalam Islam, pengelolaan dana umat adalah amanah yang menuntut pertanggungjawaban di hadapan manusia dan Tuhan. Korupsi atas harta yang seharusnya menjadi hak rakyat tergolong ghulul (penggelapan) dan fasad fil-ardh (perusakan di muka bumi), dosa yang merusak fondasi keadilan. Ketika anggaran gizi anak diselewengkan untuk pengadaan yang tak perlu, yang runtuh bukan hanya kas negara, melainkan amanah itu sendiri. Reformasi tata kelola, dengan demikian, bukan sekadar urusan administratif; ia adalah penegakan kembali maqashid syariah yang sesungguhnya.
Bahkan pilar pertama, hifz al-din, turut hadir di sini. Negara yang menunaikan tanggung jawab memberi makan kaum lemah sedang menegakkan nilai keadilan dan kepedulian yang menjadi inti ajaran agama. Sebaliknya, ketika program kebajikan justru dijadikan ladang penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap gagasan bahwa negara dapat berbuat baik secara amanah. Memulihkan integritas MBG, karena itu, sekaligus memulihkan kepercayaan kolektif, modal sosial yang jauh lebih mahal daripada angka anggaran mana pun.
Prinsip Ekonomi Islam sebagai Pemandu Reformasi
Dari kerangka di atas lahir sejumlah prinsip operasional.
Pertama, halalan thayyiban. Makanan yang diberikan negara tidak cukup hanya halal, tetapi juga harus thayyib dalam pengertian ini adalah baik, berkualitas, aman, dan menyehatkan. Hal ini juga sejalan dengan Undang -undang nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan madatori halal di Indonesia. Maraknya keracunan adalah pelanggaran langsung atas prinsip thayyib. Standar keamanan pangan karena itu wajib menjadi syarat mutlak, bukan formalitas.
Kedua, semangat hisbah. Dalam tradisi Islam, hisbah adalah institusi pengawasan pasar dan mutu yang menjaga kejujuran takaran, kualitas barang, dan keadilan transaksi. Padanan modernnya adalah lembaga pengawasan independen yang memantau mutu gizi, keamanan pangan, dan integritas pengadaan secara berkelanjutan—bukan pengawasan internal yang rawan konflik kepentingan.
Ketiga, larangan israf dan tabdzir (berlebih-lebihan dan boros). Pengadaan ribuan televisi atau armada kendaraan yang urgensinya dipertanyakan adalah cermin pemborosan yang dikecam syariat. Setiap rupiah dana publik harus dibelanjakan secara proporsional dan tepat guna, diarahkan langsung pada gizi penerima manfaat.
Keempat, keadilan distributif. Al-Qur’an menegaskan agar harta “jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya” (QS al-Hasyr: 7). Maka dapur MBG semestinya menjadi penggerak ekonomi rakyat: melibatkan UMKM, koperasi, petani dan peternak lokal, serta pesantren, yang kini telah dibuka peluangnya oleh Kementerian Agama untuk mengelola dapur secara mandiri. Dengan begitu, MBG bukan hanya menyalurkan gizi, tetapi juga memutar kesejahteraan di akar rumput.
Agenda Reformasi yang Mendesak
Dari prinsip-prinsip itu, beberapa langkah konkret dapat ditempuh:
Desentralisasi pelaksanaan melalui kemitraan antara kelembagaan terkait dan penguatan komunitas. Geser pengelolaan dapur ke ekosistem lokal seperti sekolah, pemerintah daerah, komunitas, UMKM, koperasi, dan pesantren agar rantai lebih pendek, biaya lebih efisien, dan pengawasan lebih dekat dengan penerima manfaat.
Bangun pengawasan independen ala hisbah. Hadirkan lembaga atau mekanisme pengawasan mutu dan keamanan pangan yang independen, didukung audit eksternal serta keterlibatan BPKP dan aparat pengawas termasuk melibatkan akademisi, bukan sekadar kontrol internal.
Transparansi anggaran dan pengadaan. Terapkan e-procurement, publikasi data terbuka, dan jejak audit yang dapat diakses publik untuk menutup celah konflik kepentingan dan mark up.
Pertajam sasaran. Dengan menggunakan data yang sudah ada melalui integrasi DTKS Kemensos dengan data e-PPGBM Kemenkes dan data stunting BKKBN. Prioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu, dan balita (3B), selaras dengan arah baru BGN agar dana mengalir ke titik yang tepat dengan maslahah terbesar.
Ukur dengan indikator hasil, bukan sekadar jumlah porsi. Keberhasilan MBG harus dinilai dari penurunan angka stunting, perbaikan status gizi ibu dan anak, serta capaian belajar, bukan dari banyaknya makanan yang dibagikan.
Buka ruang akuntabilitas sosial. Libatkan orang tua, guru, dan masyarakat sipil sebagai mata dan telinga program di lapangan, sehingga pengawasan tidak bertumpu pada negara semata.
Menjaga Niat Baik dengan Tata Kelola yang Baik
Pencopotan pejabat dan penyidikan korupsi adalah momentum, bukan akhir. Bila yang berubah hanya nama di pucuk pimpinan tanpa pembenahan desain, persoalan yang sama berpotensi berulang. Sebaliknya, bila reformasi menyentuh fondasi yaitu desentralisasi, pengawasan independen, transparansi, dan tepat sasaran, maka MBG dapat kembali menjadi apa yang dicita-citakan semula.
Dalam pandangan Islam, niat baik saja tidak cukup tanpa cara yang baik. Memberi makan anak yatim dan kaum lemah adalah kemuliaan; tetapi mengelola amanah itu dengan jujur, cermat, dan adil adalah kewajiban yang menyertainya. Maqashid syariah mengingatkan kita bahwa menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat adalah satu tarikan napas yang sama. Reformasi tata kelola MBG, pada akhirnya, adalah ikhtiar mengembalikan sepiring makan bergizi kepada makna aslinya: wujud kehadiran negara yang amanah, dan jalan mencerdaskan anak bangsa yang diridai.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
9 hours ago
4

















































