Putusan Pengadilan Menanti, Tarif AS Senilai USD133,5 Miliar Berpeluang Dikembalikan ke Importir

1 day ago 4

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi kemungkinan harus mengembalikan lebih dari USD133,5 miliar tarif kepada para importir.

 Freepik.

Putusan Pengadilan Menanti, Tarif AS Senilai USD133,5 Miliar Berpeluang Dikembalikan ke Importir. Foto: Freepik.

IDXChannel - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi kemungkinan harus mengembalikan lebih dari USD133,5 miliar tarif kepada para importir jika Mahkamah Agung AS menyatakan bea masuk yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah. 

Hal tersebut diungkapkan Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), dilansir Reuters, Rabu (7/1/2026).

Nilai tersebut merupakan total tarif yang telah ditetapkan hingga 14 Desember, saat CBP merilis pembaruan statistik terbarunya atas impor sejak Trump pertama kali memberlakukan tarif pada Februari tahun lalu. Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan undang-undang sanksi ekonomi 1977, yang seharusnya hanya dimaksudkan untuk digunakan dalam kondisi darurat nasional

Pengadilan, yang pada November lalu mendengarkan argumen terkait legalitas tarif berbasis IEEPA yang diberlakukan Trump, dijadwalkan mengeluarkan putusan atas sejumlah perkara pada Jumat, namun belum mengungkap kasus mana yang akan diputus. 

Pasar taruhan daring Kalshi dan Polymarket masing-masing memberikan peluang 30 persen dan 23 persen bagi Trump untuk menang, turun dari sekitar 40 persen di masing-masing platform sebelum sidang, ketika para hakim menunjukkan sikap skeptis terhadap tarif tersebut.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |