Proyeksi Gerak Saham PANI di Tengah Riuh Isu Pagar Laut

4 hours ago 1

Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti milik Aguan dan Grup Salim, berayun liar pada Rabu (22/1/2025).

 Freepik)

Proyeksi Gerak Saham PANI di Tengah Riuh Isu Pagar Laut. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti milik Aguan dan Grup Salim, berayun liar pada Rabu (22/1/2025) di tengah memanasnya isu pagar laut Tangerang Banten, yang menyeret anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PANI ditutup turun 1,95 persen ke Rp13.825 per saham.

Saham PANI sempat jatuh 10 persen pada 5 menit pertama perdagangan Rabu, sebelum rebound meyakinkan, sebesar 7 persen, selang 5 menit kemudian. Saham PANI sempat menyentuh teritorial positif di kisaran 10.30 WIB, sebelum akhirnya kembali melemah hingga penutupan.

Dalam khazanah analisis teknikal, PANI membentuk pola hammer dalam grafik candlestick harian.

Sebagai informasi, pola hammer adalah salah satu pola candlestick yang sering digunakan untuk mengidentifikasi potensi pembalikan arah tren, terutama dari tren turun (bearish) menjadi tren naik (bullish).

Meskipun pola hammer sendiri adalah sinyal bullish, konfirmasi diperlukan untuk meningkatkan akurasi. Konfirmasi biasanya berupa candlestick berikutnya yang ditutup lebih tinggi dari harga penutupan hammer.

Pada Selasa (21/1), saham PANI ditutup terjun 9 persen di tengah ramainya isu pagar laut Tangerang yang menyeret anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Kinerja saham PANI merosot 12,50 persen dalam sepekan terakhir dan turun 15,31 persen dalam sebulan. Namun, dalam satu tahun terakhir, saham PANI masih mencatat lonjakan impresif sebesar 196,04 persen.

Sebelumnya, pada Selasa (21/1), merespons penurunan tajam saham PANI pada Selasa, pengamat pasar modal Michael Yeoh menjelaskan, aksi outflow yang terjadi pada saham tersebut tergolong cukup besar.

“Hal ini mengindikasikan adanya aksi profit taking menyusul berita tersebut,” katanya, merujuk ke pemberitaan soal pagar laut, saat dihubungi IDXChannel.com, Selasa (21/1).

Untuk saat ini, kata Michael, PANI memiliki area sideways di 13.900 sebagai level terendah.

“Jika area ini tembus, maka PANI akan memasuki masa koreksi dan patah tren,” ujar Michael.

Michael melanjutkan analisisnya pada Rabu (22/1). Ia menjelaskan bahwa seiring dengan turunnya PANI ke bawah area penting 13.900, terdapat risiko saham PANI melemah hingga ke bawah level psikologis 13.000.

“Ada, tren PANI sudah pecah dan akan masuk masa reaccumulation sementara waktu,” katanya kepada IDXChannel.com, Rabu (22/1).

Michael juga menyebutkan dua area yang perlu diperhatikan selanjutnya, yakni di level 12.500 dan 10.000.

“Selama di atas area ini, PANI masih bisa dikategorikan dalam fase reaccumulation, bukan bearish,” ujar Michael.

Manajemen Buka Suara

Manajemen PANI sebelumnya angkat bicara terkait isu pagar laut Tangerang yang terkait anak usaha perseroan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB [Sertifikat Hak Guna Bangunan], yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).

Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”

Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.

Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua.  “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.

Investigasi Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan hasil investigasi kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sehingga seharusnya tidak ada kepemilikan HGB atau SHM di atas kawasan tersebut.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.

Kepemilikan HGB itu terdiri dari 234 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. 

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata dia. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |