SERANG, iNews.id - Pria 28 tahun berinisial MA warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Dia tersandung kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya.
Pelaku tega memerkosa adik kandung istrinya yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya lagi, pemerkosaan ini sudah terjadi berulang kali selama 2 tahun.

Baca Juga
Diancam Dibunuh, Adik Diperkosa Kakak Kandung dalam Kamar di Bengkulu
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, korban sudah menjadi korban pelecehan oleh kakak ipar sejak tahun 2022.
"Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya," ujar AKP Andi, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga
Istri Jadi TKW, 2 Ayah di Malang Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun
Melihat hanya ada adik ipar di rumah, pelaku MA merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam sambil memaksanya.
“Karena takut ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak ipar menyetubuhinya,” kata AKP Andi.

Baca Juga
Cekoki Miras dan 4 Kali Perkosa Siswi SMA, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi
Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada istri maupun orang tuanya, pelaku menggunakan kesempatan itu untuk mengulangi menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan ketika istri pelaku atau kakak korban tidak berada di rumah.
“Perbuatan asusila itu akhirnya terbongkar tahun lalu ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki istrinya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang pada 15 Maret 2025,” ujar AKP Andi.

Baca Juga
Bejat! Pria di Bantul Setubuhi Adik Ipar dalam Rumah, Ini Modusnya
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MA di rumahnya tanpa perlawanan.
Editor: Donald Karouw