Prajurit TNI Gugur, Kemenlu Kutuk Keras Serangan ke UNIFIL

3 weeks ago 22

Sejumlah prajurit TNI mengikuti gelar personel dan perlengkapan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) dan staf militer Unifil di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan satu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam pasukan perdamaian Perserikan Bangsa Bangsa (PBB) di Lebanon, gugur akibat terkena serangan tentara penjajahan Zionis Israel di pos UNIFIL Adchit al-Qusayr. Tiga prajurit lainnya hingga kini juga masih mengalami luka-luka dan kritis.

Serangan ke pos pengamanan UNIFIL tersebut terjadi saat tentara zionis melakukan baku tembak dengan kelompok bersenjata di kawasan perbatasan utara pendudukan Israel di Tanah Palestina itu. “Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas gugurnya satu personel pemelihara perdamaian Indonesia dan tiga personel lainnya yang terluka saat bertugas di United Nation Interim Force in Lebanon (UNIFIL),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Yvonne Mewengkang kepada Republika, Senin (30/3/2026).

Penyerangan itu dikabarkan terjadi pada Ahad (29/3/2026) malam atau Senin (30/3/2026) dini hari waktu Indonesia. “Peristiwa tersebut terjadi setelah serangan artileri tidak langsung mengenai posisi kontingen Indonesia di dekat Adchit al-Qusayr pada tanggal 29 Maret 2026. Insiden terjadi di tengah laporan saling serang antara militer Israel dengan kelompok bersenjata di Lebanon selatan,” kata Yvonne.

Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kata Yvonne, pun mengutuk keras penyerangan yang menyasar pasukan perdamaian internasional tersebut. “Indonesia mengecam keras insiden tersebut dan menyerukan dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan,” begitu sambung dia.

Serangan artileri tidak langsung yang mengenai prajurit perdamaian dari Indonesia itu tetap tak dapat diterima. Yvonne mengatakan, pasukan perdamaian UNIFIL di bawah mandat resmi Perserikatan Bangsa Bangsa mewajibkan pihak-pihak yang berperang tak menjadikannya sebagai objek penyerangan. Penyerangan terhadap pasukan perdamaian PBB melanggar hukum perang atau humaniter internasional, pun melanggar Resolusi 1710 Dewan Keamanan (DK) PBB tentang kejahatan perang.

“Keselamatan dan keamanan personel pemelihara perdamaian PBB harus senantiasa dihormati sepenuhnya sesuai hukum internasional. Setiap tindakan yang membahayakan peacekepeer (penjaga perdamaian) tidak dapat diterima dan mengganggu upaya bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas,” kata Yvonne.

Pemerintah Indonesia, pun mengecam keras atas serangan-serangan yang dilakukan militer penjajah Zionis Israel di wilayah Lebanon selatan. Sebab serangan-serangan brutal tentara penjajahan tersebut menyasar semua pihak di kawasan tersebut, termasuk sipil, dan infrastruktur-infrstruktur umum.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |