Sairi
, Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |14:58 WIB
Klasi Satu Jumaran divonis hukuman penjara seumur hidup/Foto: tangkapan layar-Sairi
BANJARMASIN - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Klasi Satu Jumran divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Jumran juga dipecat dari dinas militer.
Jumran didakwa atas pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Juwita, Wartawati media online di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam persidangan yang menghadirkan 12 saksi, Jumran terbukti merencanakan aksinya sebelum melakukan pembunuhan.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengaku menerima vonis yang djatuhkan majelis hakim.
"Ini sesuai dengan tuntutan oditur militer. Sikap terdakwa pikir-pikir, artinya apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Sementara kami menerima putusan tersebut," kata Sunandi.
Sementara, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengaku sangat tidak puas atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Jumran. Seharusnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni hukuman mati.
"Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Seharusnya hukuman mati, meski tuntutan hukuman seumur hidup," papar kuasa hukum keluarga Juwita (23), Muhammad Pajri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya