Kemenag terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Nantinya, direktorat tersebut akan mengurus lebih dari 42 ribu pondok pesantren.
![]()
Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Bakal Urus Lebih 42 Ribu Ponpes. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Nantinya, struktur direktorat tersebut setingkat Eselon I yang mengurus lebih dari 42 ribu Pondok Pesantren (Ponpes).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren menjadi momentum penting. Sebab, pengelolaan pesantren selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) yang cakupan kerjanya sangat luas.
“Selama ini Ditjen Pendidikan Islam menangani madrasah, dari Raudlatul Athfal (RA) sampai Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, sekaligus lebih dari 42 ribu pesantren. Cakupan kerjanya sangat besar,” kata Amien dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
“Pemisahan struktur ini akan membuat pengelolaan pesantren lebih fokus, cepat, dan terukur,” sambungnya.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbit Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agama. Saat ini, regulasi yang berlaku yaitu Perpres No 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 5 November 2024.
Dalam Perpres ini, susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas: Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tiga staf ahli.
“Perpres baru tentang Kementerian Agama sudah proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara,” kata Amien.
Dirjen Pendidikan Islam optimistis regulasi tersebut akan segera rampung karena pembentukan Dirjen Pesantren telah lama menjadi aspirasi kalangan pesantren. “Ini bukan wacana baru. Sudah lama diperjuangkan dan sekarang menemukan momentumnya,” ujarnya.
.png)
2 hours ago
1















































