PPATK Hentikan Sementara 140 Rekening Bank. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, keputusan penghentian rekening didasarkan pada analisis yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening-rekening tersebut juga digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, serta rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Ivan, Selasa (29/7/2025).
Ivan menambahkan, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang sering kali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.
PPATK pun menemukan rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321 tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Kondisi ini dinilai PPATK membuka celah besar dalam praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, dan setelah upaya pengkinian data nasabah dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK pada tanggal 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
PPATK menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah tetap aman serta 100 persen utuh.
Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Untuk memperketat pengelolaan rekening dormant di seluruh sektor perbankan, PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.