Polsek Tanah Abang Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jembatan Tinggi

2 months ago 45

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |11:35 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jembatan Tinggi

Polsek Tanah Abang gagalkan peredaran obat terlarang (Foto: Freepik)

JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua tersangka dalam operasi penertiban narkoba di wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengungkap, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi. 

"Berbekal laporan ini, tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami," kata Aditya kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Aditya mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial H dan AJ dengan barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol, satu bilah pisau stainless, dan satu anak kunci leter T. 

"Peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal mereka. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang," katanya.

"Namun, kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas semacam ini. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |