Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal Merapi

5 hours ago 6

Tambang pasir merapi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tiga tersangka itu adalah DA selaku pemilik depo pasir, serta WW dan AP selaku pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," katanya.

Menurut dia, jika dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang yang jumlahnya semakin meningkat dalam periode dua tahun terakhir maka diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |