Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

3 hours ago 1

Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

Kasus penyekapan (foto: freepik)

JAKARTA - Polisi mengungkap kondisi yang dialami Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya disekap selama 21 hari.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Iman mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini terus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pemulihan kondisi fisik maupun psikis mereka.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, selama disekap para korban dilarang diberi makan. Larangan tersebut diperintahkan oleh tersangka berinisial CML yang merupakan adik pemilik percetakan.

"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ucap Roby.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |