Polda Jambi gagalkan peredaran 20 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sukses menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 4,34 liter etomidate dengan menangkap empat kurir jaringan narkotika antarprovinsi asal Riau pada 5 Mei 2026.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat melintas menggunakan dua unit mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepat di depan Mapolres Muaro Jambi. Keempat kurir tersebut menyimpan barang bukti di dalam dua kendaraan yang mereka gunakan.
Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya kendaraan dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang membawa narkotika dan akan melintasi Jambi. Setelah memastikan dua mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra warna putih dengan nomor polisi asal Pekanbaru akan melintas, tim segera melakukan penghadangan.
Pada saat dihentikan, salah satu mobil mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29), sedangkan mobil Xenia yang dikendarai pelaku lainnya ditinggalkan terkunci.
Kedua pelaku pengendara Xenia, YGN (32) dan KSA (28), ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Mobil yang mereka tinggalkan ditemukan di rumah warga di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, dan di dalamnya ditemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate.
Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku utama dari jaringan ini. Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” tutur Kapolda.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
1 day ago
10















































