
Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Irfan Aghasar (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar, saat memberikan arahan dalam Jambore Perdana ABPEDNAS Kabupaten Cianjur di Kecamatan Pacet.
Menurut Irfan, Kejagung mendorong pendekatan pembinaan terhadap aparatur desa yang melakukan kekeliruan administratif tanpa unsur kesengajaan.
"Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah catat atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, maka tidak akan langsung diproses pidana. Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum," ujar Irfan mengutip pesan Kejagung, Minggu (28/6/2026).
Namun, Irfan menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
"Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara maupun daerah, tentu hukum akan ditegakkan. Kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
1

















































