Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.
Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024. (Foto: Ilustrasi e-KTP)
IDXChannel - Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.
"Akhir tahun lalu, Div Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan, karena kami ada info yang bersangkutan di sana,” kata Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti, Jumat (24/1/2025).
Krishna melanjutkan, pada 17 Januari mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di