Namun, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja?
![]()
Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Kesepakatan perjanjian tarif dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian pelaku pasar.
Namun, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja?
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menyampaikan, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi.
Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di
.png)
5 days ago
5
















































