Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok

1 month ago 25

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |18:52 WIB

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok (Foto: Freepik)

SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus Brigadir AK (28) anggota Polda Jateng yang diduga membunuh bayinya sendiri.

“Belum (penetapan tersangka), rencana besok akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (17/3/2025).  

Pada kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 itu, penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jateng, Surat Perintah Penyidikan teregister SP. Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum Maret 2025.

Berdasarkan SPDP itu diketahui, penyidik telah mengantongi bukti bahwa terjadi peristiwa pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Insiden itu diduga terjadi pada Minggu (2 Maret 2025) sekira pukul 14.40 WIB, terjadi di dalam mobil Honda Mobilio yang parkir di Jalan Lamper Sari Pasar Peterongan Kota Semarang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |