Pengawasan dilakukan bersama Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengawasan Post-Border Kemendag Januari-Juli 2025 Ungkap Impor Ilegal Rp26,48 Miliar. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555 (Rp26,48 miliar).
Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
"Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku," kata Mendag
dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di kantor Kemendag, Rabu (6/8/2025).
Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari-Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.
Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mencakup ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.
Hasil temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Ke-52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun telah dikenai sanksi.