
Kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan aparat penegak hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan hukum.
“Sisi lain, kita bisa melihat hari ini ternyata otoritas hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan,” ujar Ahmad Khozinudin dalam program Interupsi bertema Pecah Kongsi Eggi–Damai Lapor Polisi yang disiarkan Official iNews, Kamis (29/1/2026).
Awalnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, laporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo serta dirinya, merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba di internal kubu Joko Widodo yang telah, sedang, dan terus terjadi.
Menurutnya, tidak mungkin peristiwa pertemuan di Solo antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Joko Widodo terjadi tanpa adanya rangkaian peristiwa sebelumnya, termasuk kunjungan relawan Jokowi ke kediaman Eggi Sudjana.
“Mengapa saya katakan demikian, karena kita tahu tidak mungkin terjadi peristiwa di Solo sebelum adanya kunjungan relawan Joko Widodo ke kediaman Eggi Sudjana yang kemudian ditindaklanjuti,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 hour ago
1










































