REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Alumnus SMAN 11 Semarang terduga pelaku pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar, Chiko Radityatama Agung Putra, telah dilaporkan Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng). Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum terduga korban, orang tua Chiko merupakan anggota Polri.
Jucka Rajendhra Septeria Handhry mengungkapkan, sebanyak 15 terduga korban deepfake vulgar buatan Chiko telah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Dia mengungkapkan, para terduga korban yang didampinginya menyampaikan orang tua Chiko merupakan polisi.
"Kami dapat informasi pertama dari korban, kemudian dibenarkan oleh penyidik juga yang menangani kasus ini," kata Jucka ketika diwawancara seusai mendampingi terduga korban menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Jateng, Rabu (22/10/2025).
Kendati demikian, Jucka menekankan, hal itu tidak akan memengaruhi komitmennya mendampingi para terduga korban secara pro bono. "Saya tidak peduli pelaku dari apa pun itu, yang jelas keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang bisa menormalisasi atau membenarkan perilaku atau perbuatan pelaku, meskipun dengan latar belakang dia saat ini," ujarnya.
Dia mengatakan, sejak Senin (20/10/2025), satu per satu terduga korban mulai diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditressiber Polda Jateng. "Per hari ini sudah tujuh orang yang sudah diambil (keterangannya)," ucap Jucka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, para terduga korban foto dan video deepfake buatan Chiko adalah alumni SMAN 11 Semarang. Namun Jucka mengungkapkan bahwa terduga korban tidak hanya alumni, tapi juga siswa aktif, bahkan guru SMAN 11 Semarang.
"Untuk korban, ini terdiri dari alumni, siswi yang masih aktif, guru, kemudian juga ada siswi dari SMA lain," kata Jucka.
Para terduga korban yang didampingi Jucka berusia antara 16-19 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Jucka menyebut, jumlah terduga korban kasus foto dan video deepfake vulgar yang diduga disebarluaskan Chiko berjumlah 30 orang. "Yang sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukum ada 15 orang," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada penyidik Ditressiber Polda Jateng, yakni tangkapan dan rekaman layar yang memperlihatkan foto dan video deepfake vulgar buatan Chiko.