Advokat Marcella Santoso Didakwa Kasus Suap dan TPPU Korupsi CPO

4 hours ago 4

Marcella Santoso didakwa beri suap dan TPPU di kasus vonis lepas CPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/10) malam.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, TPPU dilakukan dengan mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah dan menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset.

Menurut JPU, uang TPPU terdiri dari dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu, terdapat legal fee senilai Rp24,5 miliar.

Suap tersebut diberikan Marcella bersama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei, dengan Syafei terlibat dalam penguasaan dana TPPU senilai Rp28 miliar serta uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |