Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur dan Tata Caranya, (Foto: https://spmb.jakarta.go.id/_https://spmb.jakarta.go.id)
JAKARTA - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jakarta tahun 2025 resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025). Sejumlah jalur masuk sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMK/SMA bisa diakses terhitung hari ini.
Disitat dari akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram @Disdikdki, calon peserta didik baru dapat memilih sekolah secara daring melalui link berikut https://spmb.jakarta.go.id
Berikut jadwal dan jalur pendaftaran yang akan dibuka:
SD
- Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Domisili: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025
SMP
- Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025
SMA
- Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025
SMK
- Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik: 16 Juni – 18 Juni 2025
- Jalur Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025
SPMB Bersama Jenjang Swasta (SMP, SMA, dan SMK)
-Tahap Pertama: 16 Juni – 18 Juni 2025
Para peserta calon siswa didik baru diimbaukan mengaktifkan akun agar dapat memilih sekolah tujuan sesuai jalur yang dibuka.
Berikut tahap pendaftaran SPMB Jakarta tahun 2025:
1. Lakukan verifikasi pengajuan akun dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai tingkat sekolah, berikut tata caranya:
a. Mengakses laman publik SPMB di https://spmb.jakarta.go.id;
b. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
c. Mengisi formulir Pendaftaran dan Data Kependudukan CMB sesuai dengan KK asli;
d. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
e. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
f. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan di murid pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Murid/ljazah/Akte Kelahiran;
g. Khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;
h. khusus CMB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/lbu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
i. mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari
Orang Tua/Wali CMB;
j. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi
Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi; dan 11. menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
2. Aktivasi Pin/Token pada laman publik SPMB
3. Pilih tujuan sekolah yang tersedia pada laman publik SPMB
4. Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan pada laman publik SPMB
5. Pantau seleksi pada laman publik SPMB dengan menu ”Seleksi” sesuai jenjang dan jalur yang tersedia
6. Daftar ulang di laman publik SPMB ketika dinyatakan lolos seleksi dengan menekan tombol ”Daftar Ulang”
Masyarakat juga diminta untuk selalu memantau update informasi di laman publik SPMB yaitu https://spmb.jakarta.go.id. agar tidak ketertinggalan informasi lengkapnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)