Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Dekat Lokasi Demonstrasi Terapkan WFH

1 day ago 1

Suasana di Senen, Kwitang, Jakarta Pusat usai aksi demonstrasi, Sabtu pagi (30/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan imbauan agar perusahaan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Nomor e-0014/SE/2025

Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Syaripudin mengatakan, imbauan itu diperuntukkan bagi perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Sementara perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor (work from office).

"Melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi," kata dia dalam surat edaran tersebut, yang dikutip Republika, Ahad (31/8/2025).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan imbauan itu berlaku untuk perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa. Menurut dia, imbauan itu bersifat situasional dan tidak wajib, tapi menyesuaikan kebutuhan perusahaan .

"Hari Jumat lalu Disnakertransgi sudah Menginformasikan melalui APINDO, KADIN dan Mediator Hubungan Industrial DTKTE. Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan," kata dia, Ahad.

Diketahui, sejumlah wilayah Jakarta tengah dilanda kerusuhan usai adanya pengemudi ojol yang dilindungi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Kamis (28/8/2025). Massa diketahui melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas umum dan menjarah barang dari sejumlah rumah pejabat. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |