REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penuntasan penegasan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mengejar rendahnya capaian penetapan batas desa yang dinilai penting bagi kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan desa.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, hingga 2026 penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa. Sementara tiga kabupaten yang menjadi lokasi program percepatan tersebut masih mencatatkan progres nol persen.
Menurut La Ode, kejelasan batas desa menjadi fondasi penting dalam administrasi pemerintahan, integrasi data spasial, penyelesaian sengketa wilayah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," kata La Ode dalam keterangannya, Ahad (14/6/2026).
Percepatan dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.
Program tersebut memanfaatkan teknologi pemetaan spasial dan citra satelit untuk menghasilkan data batas desa yang lebih akurat dan memiliki kepastian hukum.
La Ode mengatakan, penegasan batas desa juga berkaitan dengan efektivitas pembangunan dan pengelolaan potensi ekonomi di tingkat desa.
"Kejelasan batas desa penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa," ujar La Ode.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, penetapan batas desa menjadi kewenangan bupati dan wali kota yang dituangkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Untuk mendukung percepatan tersebut, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa.
Karena itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah mempercepat proses regulasi dan penganggaran agar penyelesaian batas desa tidak berlarut-larut. Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik dalam proses penetapan batas wilayah.
La Ode menekankan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat melalui pemanfaatan data geospasial, peta dasar dari BIG, serta dukungan teknologi yang tersedia dalam program ILASPP.
"Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," ucap La Ode.
Percepatan penegasan batas desa tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Muna pada 13 Juni 2026.
.png)
1 hour ago
1















































