REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJl) menyampaikan keprihatinan terhadap pemasangan baliho promosi film Aku Harus Mati di ruang publik. Visual dan narasi yang ditampilkan termasuk kalimat bernuansa keputusasaan yang berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional, terutama pada individu dengan kerentanan psikologis.
Ketua Umum PDSKJI, dr Agung Frijanto, menjelaskan ruang publik diakses oleh berbagai kelompok usia dan latar belakang, termasuk anak, remaja, dan individu yang sedang mengalami tekanan mental. Bagi mereka yang memiliki riwayat depresi, baliho tersebut bahkan berpotensi menjadi pemicu untuk bunuh diri.
"Paparan berulang pesan tentang kematian dan keputusasaan tanpa konteks yang tepat dapat meningkatkan distres, kecemasan, dan berpotensi menjadi pemicu bagi mereka yang memiliki riwayat depresi atau ide bunuh diri," kata dr Agung dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin (6/4/2026).
PDSKJI menegaskan tidak membatasi kebebasan berekspresi dalam karya seni. Namun, menurut dr Agung, penyampaian pesan di ruang publik perlu disertai tanggung jawab sosial.
"Tema sensitif seperti kematian perlu disampaikan dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat," tegas PDSKJI.
Lebih lanjut dr Agung mengimbau agar materi promosi di ruang publik ditinjau kembali jika berpotensi memicu distres psikologis. Selain itu, penting untuk menyertakan konteks edukatif atau pesan yang lebih aman.
"Kolaborasi dengan profesional kesehatan mental juga diperlukan agar komunikasi tetap bertanggung jawab. Perlindungan kelompok rentan harus menjadi perhatian utama," kata dia.
PDSKJI juga mengajak semua pihak untuk bersama menciptakan ruang publik yang lebih aman secara psikologis. Kesehatan mental adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pesan yang ditampilkan dapat memengaruhi kondisi emosional masyarakat.
"Ekspresi seni tetap penting, namun perlu berjalan seiring dengan empati dan kesadaran akan dampaknya," demikian pernyataan PDSKJl.
Film produksi Rollink Action tersebut menceritakan tentang karakter Mala (Hana Saraswati) yang terperangkap dalam obsesi validasi sosial hingga terlilit utang. Kisah ini menggambarkan bagaimana seseorang rela mengorbankan diri dan jiwanya demi harta serta pengakuan, bahkan sampai terjerat pinjol dan pay layer. Disutradarai Hestu Saputra, film Aku Harus Mati tayang di bioskop sejak 2 April 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga telah menertibkan sejumlah baliho berisi promosi film horor Aku Harus Mati. Pasalnya, konten dalam baliho itu dinilai mengganggu warga, terutama anak-anak.
Tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), dan Pos Polisi Perempatan Harmoni.
.png)
9 hours ago
2
















































