Paripurna DPR Tetapkan Polri Tak Di bawah Kementerian, Ini 8 Poin yang Disepakatiamp;nbsp;

1 day ago 4

Paripurna DPR Tetapkan Polri Tak Di bawah Kementerian, Ini 8 Poin yang Disepakati 

Rapat Paripurna DPR RI (foto: Okezone)

JAKARTA - Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) menetapkan Polri tak di bawah kementerian, melainkan berada langsung di bawah Presiden. Putusan paripurna DPR RI itu sekaligus bersifat mengikat. 

Penetapan itu disekapati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di dalam Sidang Paripurna, Selasa (27/1/2026).

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa saat memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Berikut delapan poin percepatan reformasi DPR RI sebagai berikut:

1. Komisi III menegaskan, bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |