Pansus XV DPRD Jabar Perkuat Ranperda Lingkungan Hidup Lewat Konsultasi Kementerian

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Konsultasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan kebijakan nasional dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah berlaku.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat Jenal Arifin mengatakan konsultasi dan harmonisasi substansi Ranperda PPLH tersebut berlangsung di Jakarta, belum lama ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Jabar dalam memastikan rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

"Selain menyerap berbagai masukan teknis, konsultasi juga dilakukan untuk memperkuat kualitas materi muatan Ranperda agar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jabar," kata Jenal.

Menurut dia, konsultasi dengan kedua kementerian menghasilkan sejumlah masukan strategis, mulai dari penyempurnaan substansi hingga koreksi teknis dalam penyusunan Ranperda. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan Pansus XV.

Jenal mengatakan pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan norma, efektivitas pengaturan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi duplikasi pengaturan dalam Ranperda PPLH.

"Kunjungan kita ke dua kementerian ternyata mendapat banyak saran dan koreksi. Terlebih di Kementerian Kehutanan ada catatan khusus terkait pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP,’’ ujarnya.

Menurut dia, ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kita catat seluruhnya untuk dibahas pada tahap pembahasan pasal per pasal.

Dia menambahkan, hasil konsultasi juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan materi yang telah diatur dalam perda sektoral. Dengan demikian, Ranperda PPLH dapat lebih fokus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif.

"Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif," tegasnya.

Jenal mencontohkan, dalam draf Ranperda PPLH masih terdapat tiga pasal yang mengatur persoalan sampah. Padahal, Jawa Barat telah memiliki perda khusus mengenai pengelolaan sampah. Hal serupa ditemukan pada ketentuan mengenai pertambangan yang juga telah diatur melalui perda sektoral.

"Hal-hal inilah yang akan kita koreksi bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat pada saat bedah pasal nanti," ungkapnya.

Melalui harmonisasi tersebut, DPRD Jabar berupaya memastikan Ranperda PPLH menjadi produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Jawa Barat. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |